Zakat Fitrah Pakai Uang Versi Ulama Syafiiyah
Dalam kitab Tabaqot al Fuqoha al syafi'iyyin karangan Syekh imaduddin Abul fida ibnu katsir juz II halaman 24, dikatakan dalam kitab itu bahwa Imam Arruyani, salah satu Ashabul Wujuh (para ulama besar madzhab Syafi'i yang memiliki pandangan pendapat yang di i'tibar dalam mazhab) membolehkan memberikan zakat fitrah dengan uang.
Dari kitab ini kita dapat memahami bahwa, membayar zakat fitrah dengan uang dengan harga beras seperti yang biasa dilakukan masyarakat Indonesia tidak keluar dari mazhab Syafi'i karena ada ulama mazhab Syafi'i yang memperbolehkan. Oleh karena itu tidak diperlukan lagi taqlid kepada Mazhab Abu Hanifah.
Sumber
https://tangerangnews.com/opini/read/31429/Sah-Zakat-Fitrah-dengan-Uang-Tidak-Perlu-Taqlid-Mazhab-Hanafi
Komentar
Posting Komentar