Kecantikan Calon Istri Dan Ketampanan Calon Suami
1. Kriteria calon istri atau suami yang sunnah dan ideal:
(a). Kriteria yang paling utama adalah kecantikan batin (inner beauty) : calon istri yang dayyinah (beragama) dan calon suami yang dayyin (beragama).
Maksud dayyinah atau dayyin adalah memiliki sifat ‘adalah (kepribadian yang adil) seukuran taat pada Agama Islam, menunaikan amal sholih dan menjaga diri dari semua larangan agama.
b). Kriteria tambahan diantaranya adalah kecantikan lahir (outer beauty): wanita cantik dan suami tampan secara lahiriyah. )
2. Kecantikan atau ketampanan adalah suatu sifat yang melekat pada pribadi seseorang yang dinilei indah menurut beberapa orang yang memiliki watak normal.
3. Perbedaan husnu, jamal dan malahah pada pribadi seseorang
(a) . Indah (husnu): terletak pada mata.
(b). Baik (jamal): terletak pada hidung dan pipi.
(c). Manis (malahah): terletak pada bibir. ).
4. Ketampanan calon suami: relative menurut watak wanita walaupun pria tadi hitam kulitnya, seukuran ketampanan calon suami telah mampu menciptakan sifat iffah atau menjaga kehormatan diri seorang wanita dari melakukan suatu hal yang haram.
5. Kecantikan calon istri:
(a). Menurut Imam Ibnu Hajar: cantik yang relatif menurut tabiat laki-laki walaupun wanita itu berkulit hitam, seukuran kecantikan calon istri telah mampu menumbuhkan sifat iffah atau terjaga kehormatan diri laki-laki dari melakukan maksiat.
(b). Menurut Imam Romli: cantik menurut penileian orang-orang yang berwatak normal.
6. Wanita yang terlalu cantik: makruh menikahi wanita yang sangat cantik (bari’atul jamal) karena akan bersikap sombong pada suami karena faktor beauty lahiriyahnya dan akan menarik perhatian banyak mata laki-laki lain.
7. Efek egative kecantikan: bisa menjadi bahan perbincangan orang lain yang mengakibatkan fitnah, lirikan dan godaan
verbal laki-laki yang nakal (fajir) .
Referensi Kitab:
(1) Haasyiyah Al_Bu8jairomi. Juz 10. Hal 37.
(2) Haasyiyah I'anatut Tholibin. Juz 2. Hal 370.
ﻗَﻮْﻟُﻪُ : ( ﺟَﻤِﻴﻠَﺔً ) ﺃَﻱْ ﺑِﺎﻋْﺘِﺒَﺎﺭِ ﻃَﺒْﻌِﻪ ِ ﻓِﻴﻤَﺎ ﻳَﻈْﻬَﺮُ ﻭَﻟَﻮْ ﺳَﻮْﺩَﺍﺀَ ﻣَﺜَﻠًﺎ ﻭَﺇِﻥْ ﻗُﻠْﻨَﺎ ﺍﻟْﺠَﻤَﺎﻝُ ﻋُﺮْﻓِﻲٌّ ؛ ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟْﻤَﺪَﺍﺭَ ﻫُﻨَﺎ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻌِﻔَّﺔِ ﻭَﻫِﻲَ ﻟَﺎ ﺗَﺤْﺼُﻞُ ﺇﻟَّﺎ ﺑِﺠَﻤَﺎﻝٍ ﺑِﺤَﺴْﺐِ ﻃَﺒْﻌِﻪِ ، ﻟَﻜِﻦْ ﺗُﻜْﺮَﻩُ ﺑَﺎﺭِﻋَﺔُ ﺍﻟْﺠَﻤَﺎﻝِ ؛ ﻟِﺄَﻧَّﻬَﺎ ﺇﻣَّﺎ ﺃَﻥْ ﺗَﺰْﻫُﻮَ ﺃَﻱْ ﺗَﺘَﻜَﺒَّﺮَ ﻟِﺠَﻤَﺎﻟِﻬَﺎ ﺃَﻭْ ﺗُﻤَﺪُّ ﺍﻟْﺄَﻋْﻴُﻦُ ﺇﻟَﻴْﻬَﺎ ﺯِﻳَﺎﺩِﻱٌّ . ﻗَﺎﻝَ ﻡ ﺭ ﻓِﻲ ﺷَﺮْﺣِﻪِ : ﻭَﺍﻟْﻤُﺮَﺍﺩُ ﺑِﺎﻟْﺠَﻤَﺎﻝِ ﻛَﻤَﺎ ﺃَﻓْﺘَﻰ ﺑِﻪِ ﺍﻟْﻮَﺍﻟِﺪُ ﺭَﺣِﻤَﻪُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﺍﻟْﻮَﺻْﻒُ ﺍﻟْﻘَﺎﺋِﻢُ ﺑِﺎﻟﺬَّﺍﺕِ ﺍﻟْﻤُﺴْﺘَﺤْﺴَﻦُ ﻟِﺬَﻭِﻱ ﺍﻟﻄِّﺒَﺎﻉِ ﺍﻟﺴَّﻠِﻴﻤَﺔِ ، ﻭَﻗَﺪْ ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟْﺈِﻣَﺎﻡُ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻪُ : ﻣَﺎ ﺳَﻠِﻤَﺖْ ﺫَﺍﺕُ ﺟَﻤَﺎﻝٍ ﻗَﻂُّ ﺃَﻱْ ﻣَﺎ ﺳَﻠِﻤَﺖْ ﻣِﻦْ ﺍﻟﺘَّﻜَﻠُّﻢِ ﻓِﻴﻬَﺎ ﺃَﻱْ ﻣِﻦْ ﻓِﺘْﻨَﺔٍ ﺃَﻭْ ﺗَﻄَﻠُّﻊِ ﻓَﺎﺟِﺮٍ ﺇﻟَﻴْﻬَﺎ ﺃَﻭْ ﺗَﻘَﻮُّﻟِﻪِ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ﻛَﻤَﺎ ﻓِﻲ ﻉ ﺵ . ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺍﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻲ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺨﻄﻴﺐ . ﺍﻟﺠﺰ .10 ﺹ .37 ( 1 )
( ﻗﻮﻟﻪ ﻭﺟﻤﻴﻠﺔ ) ﺃﻱ ﺑﺤﺴﺐ ﻃﺒﻌﻪ ﻭﻟﻮ ﺳﻮﺩﺍﺀ ﻋﻨﺪ ﺣﺠﺮ ﺃﻭ ﺑﺤﺴﺐ ﺫﻭﻱ ﺍﻟﻄﺒﺎﻉ ﺍﻟﺴﻠﻴﻤﺔ ﻋﻨﺪ ﻡ ﺭ ﻭﺗﻜﺮﻩ ﺑﺎﺭﻋﺔ ﺍﻟﺠﻤﺎﻝ ﻷﻧﻬﺎ ﺇﻣﺎ ﺃﻥ ﺗﺰﻫﻮ ﺃﻱ ﺗﺘﻜﺒﺮ ﻟﺠﻤﺎﻟﻬﺎ ﺃﻭ ﺗﻤﺘﺪ ﺍﻷﻋﻴﻦ ﺇﻟﻴﻬﺎ . ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ . ﺍﻟﺠﺰ .2 ﺹ .270
Komentar
Posting Komentar