Tips Menjaga Harta Menurut Imam Al-Ghazali




Oleh: Hosiyanto Ilyas S.Pd.I 


Kita ketahui bersama, bahwa harta adakalanya dapat digunakan untuk hal-hal yang positif, dan adakalanya digunakan kepada hal-hal yang negatif, hal tersebut tergantung kepada si pemilik harta. Imam Al-Ghazali dalam karya besarnya Ihya' Ulumuddin (Juz 3 Hlm. 335 ) memberikan penjelas secara detail tentang cara membelanjakan harta/ menjaga harta dengan baik:

بيان مجموع الوظائف التي على عبد فى ماله

Penjelasan kumpulan berbagai fungsi yang wajib atas seorang hamba di dalam hartanya.

Imam Al-Ghazali dalam menjabarkan kalimat di atas, beliau mengingatkan bahwa ada lima hal yang harus diperhatikan dalam menjaga harta/mendistribusikan harta. Pertama, harus mengetahui fungsi harta, dan bisa mengukur keperluan untuk diri sendiri, ia dapat menyesuikan dengan kebutuhan-Nya. Dan tidak boleh memberi kepada orang yang butuh melebihi kebutuhannya.

Kedua, menjaga masuknya pendapatan, dan harus selektif atau hati-hati dalam menekuni pekerjaan. Sehingga harta yang didapat  benar-benar dari pekerjaan yang halal, bukan dari hasil mencuri dan sogokan. dan juga menjauhi pekerjaan yang dimakruhkan seperti mengemis yang bisa menjatuhkan muru'ah (kehormatannya) 

Ketiga, menyeimbangkan pendapatan tidak terlalu ambisi dalam pekerjaan, dan juga tidak bermalas-malasan dalam bekerja. Pendapatan diukur dengan kebutuhan, baik kebutuhan rumah, pakaian, dan makanan.

Keempat, mengantisipasi pengeluaran tidak terlalu boros dalam belanja, nafakah, dan sadakoh, dan harus selektif atau tepat sasaran dalam memberi, supaya pemberian tidak salah sasaran. 

Kelima, meluruskan niat dalam memberi, atau menerima pemberian orang lain. Hal tersebut, harus diniatkan untuk keberlangsungan ibadah kepada Allah SWT.  Selanjutnya Imam Al-Ghazali mengutip ungkapan Sayyidina Ali RA:

لو أن رجلاً أخذ جميع ما في الأرض وأراد به وجه الله تعالى؛ فهو زاهد, ولو أنه ترك الجميع، ولم يرد وجه الله تعالى؛ فليس بزاهد

Sesungguhnya seorang lelaki seandainya mengambil semua apa yang ada di bumi, dan dengannya dia menghendaki Dzat Allah SWT, maka dia adalah seorang yang zuhud. Namun sesungguhnya apabila dia meninggalkan semuanya dan dengannya dia tidak menghendaki Dzat Allah SWT, maka dia tidak termasuk orang yang zuhud.

Harta benda yang kita miliki seperti rumah, mobil, pakaian, dan perabotan rumah tangga, harus kita jaga dengan baik. Memiliki harta yang banyak (kaya) dengan harapan bisa mengambil manfaat dari harta, hal tersebut tidaklah memberikan mudharat kepada si pemilik harta, selama di alokasikan dengan tujuan beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Wallahu A'lam Bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemasrahan Mempelai Putra Bahasa Madura

Teks Bintang Pelajar

Rahasia Waktu Kelahiran (Ilmu Falak)