KUFU'

ﻫﺬﻩ ﻫﻲ ﺧﺼﺎﻝ ﺍﻟﻜﻔﺎﺀﺓ، ﺃﻣﺎ ﻣﺎ ﻋﺪﺍﻫﺎ ﻛﺎﻟﺠﻤﺎﻝ ﻭﺍﻟﺴﻦ ﻭﺍﻟﺜﻘﺎﻓﺔ ﻭﺍﻟﺒﻠﺪ ﻭﺍﻟﻌﻴﻮﺏ ﺍﻷﺧﺮﻯ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﻤﺜﺒﺘﺔ ﻟﻠﺨﻴﺎﺭ ﻓﻲ ﺍﻟﺰﻭﺍﺝ ﻛﺎﻟﻌﻤﻰ ﻭﺍﻟﻘﻄﻊ ﻭﺗﺸﻮﻩ ﺍﻟﺼﻮﺭﺓ، ﻓﻠﻴﺴﺖ ﻣﻌﺘﺒﺮﺓ، ﻓﺎﻟﻘﺒﻴﺢ ﻛﻒﺀ ﻟﻠﺠﻤﻴﻞ، ﻭﺍﻟﻜﺒﻴﺮ ﻛﻒﺀ ﻟﻠﺼﻐﻴﺮ، ﻭﺍﻟﺠﺎﻫﻞ ﻛﻒﺀ ﻟﻠﻤﺜﻘﻒ ﺃﻭ ﺍﻟﻤﺘﻌﻠﻢ، ﻭﺍﻟﻘﺮﻭﻱ ﻛﻒﺀ ﻟﻠﻤﺪﻧﻲ، ﻭﺍﻟﻤﺮﻳﺾ ﻛﻒﺀ ﻟﻠﺴﻠﻴﻢ ﻟﻜﻦ ﺍﻷﻭﻟﻰ ﻣﺮﺍﻋﺎﺓ ﺍﻟﺘﻘﺎﺭﺏ ﺑﻴﻦ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﻭﺻﺎﻑ، ﻭﺑﺨﺎﺻﺔ ﺍﻟﺴﻦ ﻭﺍﻟﺜﻘﺎﻓﺔ؛ ﻷﻥ ﻭﺟﻮﺩﻫﻤﺎ ﺃﺩﻋﻰ ﻟﺘﺤﻘﻴﻖ ﺍﻟﻮﻓﺎﻕ ﻭﺍﻟﻮﺋﺎﻡ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺰﻭﺟﻴﻦ، ﻭﻋﺪﻣﻬﻤﺎ ﻳﺤﺪﺙ ﺑﻠﺒﻠﺔ ﻭﺍﺧﺘﻼﻓﺎً ﻣﺴﺘﻌﺼﻴﺎً، ﻻﺧﺘﻼﻑ ﻭﺟﻬﺎﺕ ﺍﻟﻨﻈﺮ، ﻭﺗﻘﺪﻳﺮﺍﺕ ﺍﻷﻣﻮﺭ، ﻭﺗﺤﻘﻴﻖ ﻫﺪﻑ ﺍﻟﺰﻭﺍﺝ، ﻭﺇﺳﻌﺎﺩ ﺍﻟﻄﺮﻓﻴﻦ

Artinya, “Semua itu merupakan kriteria kafaah. Selain kriteria yang sudah disebutkan itu, soal kecantikan, usia, pendidikan, domisili, atau kekurangan yang tidak membolehkan khiyar pada perkawinan seperti tunanetra, tunadaksa, atau buruk rupa (jelek) tidak dihitung sebagai kriteria kafaah. Karenanya si buruk rupa dan yang rupawan; yang tua dan yang muda, si bodoh dan mereka yang terdidik atau terpelajar; orang desa dan orang kota; serta orang sakit dan mereka yang sehat, tetap kafaah (sekufu) dalam perkawinan.

Tetapi jarak perbedaan semua sifat tadi di antara keduanya sebaiknya tetap berdekatan (tidak terlalu jauh –pen .) terlebih lagi pada masalah usia dan pendidikan (lebih tepatnya keterdidikan –pen. ) karena kafaah pada usia dan keterdidikan memicu lebih kuat kehadiran pengertian dan keharmonisan di antara keduanya. Ketiadaan kafaah pada dua masalah ini lazimnya melahirkan kekacauan dan pertikaian tajam karena perbedaan sudut pandang, perselisihan asumsi/penilaian atas sejumlah masalah, perbedaan tujuan perkawinan, dan perbedaan (cara) membahagiakan satu sama lain,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 7, halaman 247-248).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemasrahan Mempelai Putra Bahasa Madura

Teks Bintang Pelajar

Rahasia Waktu Kelahiran (Ilmu Falak)