Hikmah Menikah

ﻭﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﺮﺍﺋﻊ ﺍﻟﻘﺪﻳﻤﺔ ﻓﺈﻧﻪ ﺷﺮﻉ ﻣﻦ ﻟﺪﻥ ﺃﺑﻴﻨﺎ ﺁﺩﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺴﻼﻡ ﻭﺍﺳﺘﻤﺮ ﺣﺘﻰ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻺﻧﺴﺎﻥ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﻭﻟﻮ ﻟﻤﺤﺎﺭﻣﻪ ﻣﺎ ﻋﺪﺍ ﺍﻷﺻﻮﻝ ﻭﺍﻟﻔﺮﻭﻉ ﻓﻼ ﻳﻨﻜﺢ ﺃﻣﻪ ﻭﻻ ﺑﻨﺘﻪ ﻓﻴﻬﺎ ﻭﻓﺎﺋﺪﺗﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﺣﻔﻆ ﺍﻟﻨﺴﻞ ﻭﺗﻔﺮﻳﻎ ﻣﺎ ﻳﻀﺮ ﺣﺒﺴﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻨﻲ ﻭﺍﺳﺘﻴﻔﺎﺀ ﺍﻟﻠﺬﺓ ﻭﺍﻟﺘﻤﺘﻊ، ﻭﻫﺬﻩ ﻫﻲ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﺒﻘﻰ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻨﺔ

Artinya,

“Nikah merupakan syariat terdahulu. Ia disyariatkan sejak Nabi Adam AS dan berlangsung hingga di surga kelak. Seseorang boleh menikahi sekalipun mahrahmnya selain pokok dan cabangnya di surga. Dari sini, seseorang tidak boleh menikahi ibunya (serta nenek ke atas) dan anak perempuannya (serta cucu perempuan ke bawah). Tujuan perkawinan di dunia (menurut kalangan medis) adalah menjaga keturunan, mengeluarkan cairan mani yang memudharatkan jika tertahan di dalam badan, dan merasakan kenikmatan. Tujuan (ketiga) ini yang tersisa di surga,”

(Lihat Syekh M Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri, cetakan kedua, 1999 M/1420 H, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, juz II, halaman 169).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemasrahan Mempelai Putra Bahasa Madura

Teks Bintang Pelajar

Rahasia Waktu Kelahiran (Ilmu Falak)