Cukup Satu Istri

POLIGAMI ????

Ini adalah hasil study komprehensif dari para ulama yang termaktub dalam Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah.

ﻣﺎ ﻳﺴﻦ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ

ﺫﻫﺐ ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ ﺇﻟﻰ ﺃﻧﻪ ﺗﺴﻦ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﺃﻣﻮﺭ، ﺍﺗﻔﻘﻮﺍ ﻋﻠﻰ ﺑﻌﻀﻬﺎ ﻭﺍﺧﺘﻠﻔﻮﺍ ﻓﻲ ﺑﻌﻀﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﻔﺼﻴﻞ ﺍﻟﺘﺎﻟﻲ :

ﺃ - ﺃﻥ ﻻ ﻳﺰﻳﺪ ﻋﻠﻰ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﻭﺍﺣﺪﺓ :

١٨ - ﺫﻫﺐ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻭﺍﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﻧﻪ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﺃﻥ ﻻ ﻳﺰﻳﺪ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﻋﻠﻰ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﻭﺍﺣﺪﺓ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺣﺎﺟﺔ ﻇﺎﻫﺮﺓ، ﺇﻥ ﺣﺼﻞ ﺑﻬﺎ ﺍﻹﻋﻔﺎﻑ ﻟﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺰﻳﺎﺩﺓ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻮﺍﺣﺪﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﻌﺮﺽ ﻟﻠﻤﺤﺮﻡ، ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : } ﻭﻟﻦ ﺗﺴﺘﻄﻴﻌﻮﺍ ﺃﻥ ﺗﻌﺪﻟﻮﺍ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻭﻟﻮ ﺣﺮﺻﺘﻢ { ، ﻭﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : " ﻣﻦ ﻛﺎﻥ ﻟﻪ ﺍﻣﺮﺃﺗﺎﻥ ﻳﻤﻴﻞ ﺇﻟﻰ ﺇﺣﺪﺍﻫﻤﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﺧﺮﻯ ﺟﺎﺀ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﺃﺣﺪ ﺷﻘﻴﻪ ﻣﺎﺋﻞ " .

ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻷﺫﺭﻋﻲ : ﻟﻮ ﺃﻋﻔﺘﻪ ﻭﺍﺣﺪﺓ ﻟﻜﻨﻬﺎ ﻋﻘﻴﻢ ﺍﺳﺘﺤﺐ ﻟﻪ ﻧﻜﺎﺡ ﻭﻟﻮﺩ .

ﻭﻳﺮﻯ ﺍﻟﺤﻨﻔﻴﺔ ﺇﺑﺎﺣﺔ ﺗﻌﺪﺩ ﺍﻟﺰﻭﺟﺎﺕ ﺇﻟﻰ ﺃﺭﺑﻊ ﺇﺫﺍ ﺃﻣﻦ ﻋﺪﻡ ﺍﻟﺠﻮﺭ ﺑﻴﻨﻬﻦ ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺄﻣﻦ ﺍﻗﺘﺼﺮ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﻳﻤﻜﻨﻪ ﺍﻟﻌﺪﻝ ﺑﻴﻨﻬﻦ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺄﻣﻦ ﺍﻗﺘﺼﺮ ﻋﻠﻰ ﻭﺍﺣﺪﺓ ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ } ﻓﺈﻥ ﺧﻔﺘﻢ ﺃﻻ ﺗﻌﺪﻟﻮﺍ ﻓﻮﺍﺣﺪﺓ .

Perkara2 yang disunnahkan dalam nikah.
Para fuqoha' (ahli fiqh) berpendapat bahwa ada beberapa perkara yg disunnahkan di dalam nikah. Mereka bersepakat dan berselisih pada sebagian diantaranya menurut perincian sbb.

1. Tidak menambah lebih dari seorang istri (tidak berpoligami)
Para ulama Syafi'iyyah dan Hanabilah MENYUKAI UNTUK TIDAK BERPOLIGAMI bagi seorang suami dg TANPA HAJAT YANG NYATA apabila dg tidak berpoligami tsb bisa menjaga diri, karena dengan berpoligami akan terbuka hal2 yg diharamkan. Allah Ta'ala berfirman

ﻭَﻟَﻦْ ﺗَﺴْﺘَﻄِﻴﻌُﻮﺍ ﺃَﻥْ ﺗَﻌْﺪِﻟُﻮﺍ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﻭَﻟَﻮْ ﺣَﺮَﺻْﺘُﻢْ ۖ

Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Q.S. An Nisa' 129

Dan Rasulullah Shallallahu 'alahi wa sallam bersabda : Barang siapa mempunyai dua orang isteri sedangkan dia lebih condong kepada salah satunya maka pada hari kiamat dia akan datang separo badannya miring.

Al Adzro'i berkata : Apabila seorang istri bisa membuatnya menjaga diri, namun sang istri mandul maka dia disunnahkah menikahi seorang istri yg walud (bisa menghasilkan keturunan yg banyak).

Sedang ulama Hanafiyyah berpendapat MEMBOLEHKAN BERPOLIGAMI HINGGA 4 ORANG ISTRI KETIKA MEMUNGKINKAN UNTUK BERBUAT ADIL DIANTARA MEREKA. Apabila merasa TIDAK MAMPU maka MENCUKUPKAN DIRI PADA SEORANG ISTRI SAJA, karena ada firman Allah Ta'ala :

ﻓَﺈِﻥْ ﺧِﻔْﺘُﻢْ ﺃَﻟَّﺎ ﺗَﻌْﺪِﻟُﻮﺍ ﻓَﻮَﺍﺣِﺪَﺓً

Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja Q.S. An Nisa'

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemasrahan Mempelai Putra Bahasa Madura

Teks Bintang Pelajar

Rahasia Waktu Kelahiran (Ilmu Falak)