Pacaran Versi Islam

PACARAN VERSI ISLAM

Diposting oleh premanbertasbih
 
 
pacaran-versi-islam.jpg


Pacaran , sebuah kata yang sangat menarik dan hangat untukdidiskusikan. Pro- kontra mengenai pacransudah terjadi dari zaman dahulu sampai sekarang. Pertanyaan-pertanyaanpun bermunculan : Boleh tidak sih , pacaran itu ?

Bagaimana sih, berpacaran secara islami ? Nah, sebelum kita mengetahui
jawabanya marilah kita lihat definisitentang pacaran

Apa itu pacaran ? definisi tentang pacaran bermacam-macam dan berbeda-beda. Ada
yangmengatakan bahwa pacaran adalah jalan bareng bersama orang yang kita sayangi,pendapat lain mengatakan berdua- duaan dengan orang yang kita cintai, sedangkanmenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berpacaran adalah bercintaan
atauberkasih-kasihan dengan pacar, dan pacar artinya adalah kekasih atau
temanlawan jenis yang mempunyai hubungan berdasarkan cinta-kasih. Daripendapat-pendapat di atas saya sebagai penulis menyimpulkan pacaran itu adalahproses saling mengenal dan keinginan untuk saling berbagi baik suka maupun dukaantara lawan jenis atas dasar cinta.

Apa saja tujuandari pacaran ? 
 
Untuk kalangan dewasa tujuan pacaranadalah untuk mencari kecocokan dan saling
menguatkan kasih sayang sampaiberlanjut ke jenjang pernikahan. Sedangkan di kalangan
remaja tujuan pacaranhanya untuk gaya- gayaan dan suka-sukaan. ada juga yang berpacaran karena hanyaingin mempunyai teman curhat. dan parahnya ada juga yangberpacaran hanya untuk melampiaskan nafsunya sajasehingga banyak terjadi pelecehan seksual dan kehamilan di luar niakah...Nauzdubillahimindzalik.

Bagaiman pandanganIslam mengenai pacaran ?
 
 Di dalam Islam tidak adadalil baik hadist maupun ayat Al-Qur’an yang mengatakan pacaran itu tidakdiperbolehkan tetapi juga tidak ada dalil yang mengatakan pacaran itudianjurkan. Para ulama juga ada yang mengatakan diperbolehkan ada juga yangmelarang. Mereka yang
memperbolehkan berpendapat bagaimana mana mungkin suatupernikahan tanpa
didasari proses saling mengenal dan mencinta. Ada jugapendapat yang didasarkan
hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Ra, ia berkata: Nabi SAW mengirim satu pasukan,

lalu mereka memperoleh rampasan perang yangdiantaranya terdapat seorang tawanan
laki-laki. (sewaktu ditanya) iamenjawab”aku bukanlah dari golongan mereka (yang
memusuhi nabi). Aku hanyajatuh cinta kepada seorang perempuan, lalu aku
mengikutinya. Maka biarlah akumemandang dia (dan bertemu denganya), kemudian lakukanlah kepadaku apa yangkalian inginkan”. Lalu ia dipertemukan dengan wanita (Hubaisyi) yang tinggi berkulit coklat,

lalu ia bersyair kepadanya,” wahai dara Hubaisyi, terimalahaku selagi hayat masih
dikandung badan! Sudilah engkau kuikuti dan kutemui disuatu rumah mungil atau di
lembah sempit antara dua gunung! Tidak benarkahorang yang dilanda asmara berjalan-jalan di kala senja, malam buta, dan siang bolong?” Lalu perempuan itu menjawab : “baiklah ku tebus dirimu”. Namun mereka(parasahabat itu) membawa pria itu dan menebas lehernya kemudian
datanglah wanitaitu, lalu ia jatuh diatasnya dan menarik nafas sekali dua kali, setelah itu
iajuga meninggal. Setelah mereka bertemu Rasulullah SAW mereka memberitahukankejadian tersebut, Beliau justru berkata : “Tidak adakah di antara kalian orangyang penyayang”.(HR. Tabrani dalam Majma’ az-Zawaid, 6 : 209).

Sedangkan yangmelarang didasari Qs. Al-Isra, 17 : 32
:“Dan janganlah kamu mendekati zina;sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatanyang keji dan suatu jalan yang buruk”. Keduanya mempunyai dasar yang kuat tetapi kedua dalil tersebut tidak berkenaan langsung dengan pacaran. Dengan demikianpacaran bukanlah hal yang
dianjurkan ataupundiharamkan melainkan perilaku yang dikategorikan sebagai hukum
Mubahbi Syarth (boleh namun bersyarat),

yaitu pacaran hanyasebatas komunikasi,
serta saling memberikan motivasi-motivasi
positif, selalu mengingatkan dalam kebaikan dan memiliki komitmen menjauhkan diri
dariperbuatan zina.
Bagikan ke Facebook

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemasrahan Mempelai Putra Bahasa Madura

Teks Bintang Pelajar

Rahasia Waktu Kelahiran (Ilmu Falak)