Menikah Tampa Sepengatauan Wali

📗 HASIL KAJIAN TANYA JAWAB HUKUM ON-LINE
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

📒 DESKRIPSI

Setelah berpisah dengan Suaminya, Rina (nama samaran)mulai menjalin hubungan dengan seorang lelaki yang bernama Badrun (nama samaran) yang masih berstatus suami orang.

Jalinan asmara tersebut justru tidak direstui oleh Ayah Rina, dengan alasan ;

a) Badrun statusnya masih suami orang lain.

b) Badrun merupakan tarikus sholat.

Bahkan hubungan Rina dengan Badrun tidak direstui oleh istri Badrun, sehingga sampai saat ini hubungan Badrun dengan istrinya berantakan sampai pisah ranjang.

Akan tetapi Rina tidak menghiraukan apa yang telah terjadi antara Badrun dengan Istrinya, dibenak Rina yang ada adalah "Ia bisa memiliki Badrun seutuhnya".

Akhirnya setelah sekian lama, terdengar kabar bahwa keduanya sudah menikah tanpa sepengetahuan dari Ayah Rina.
Mendengar kabar tersebut, Ayah Rina sangat terkejut dan tidak setuju. 

Sebetulnya Rina dan Suaminya ingin memperbarui pernikahannya, dan keduanya meminta agar supaya Ayah Rina mau menjadi Walinya. Akan tetapi permintaan tersebut ditolak oleh Ayah Rina. Bahkan Ayah Rina juga mengatakan, bahwasanya Ia tidak akan memberikan warisan pada Rina jikalau suatu saat nanti Ia meninggal dunia.!

📝 PERTANYAAN :

1. Sahkah pernikahan Rina dengan lelaki tersebut tanpa sepengetahuan Ayah Rina ?

2. Dosakah Ayah Rina saat keduanya meminta untuk menikah lagi (memperbarui nikah), tetapi Ia menolak, dengan alasan karena lelaki itu termasuk tarikus Sholat ?

3. Apakah suatu saat nanti Rina tidak bisa memperoleh warisan dari Ayahnya ?, karena saat masih hidup, Ayahnya sudah mengatakan tidak akan memberikan warisan pada Rina !

📖 JAWABAN NO 1

Hukum nikahnya Rina dan Badrun (yang merupakan istri seseorang) tanpa sepengetahuan dari Walinya dan menikahnya pada Muhakkam (kyai atau ustadz)maka  hukum nikahnya tidak sah selama masih ada Hakim. Karena Muhakkam tidak bisa menikahkan selama masih ada Hakim/Qodli.

(مغني المحتاج، الجزء ٤ ، الصحفة ١٩٩)

قال الخطيب الشربيني :
وَكَلَامُ الشَّافِعِيِّ مُؤْذِنٌ بِأَنَّ مَوْضِعَ الْجَوَازِ عِنْدَ الضَّرُورَةِ ، وَلَا ضَرُورَةَ مَعَ إمْكَانِ التَّزْوِيجِ مِنْ حَاكِم أَهْل حَاضِر بِالْبَلَدِ ، وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ
 
Kalam Imam Syafi'i menyatakan : kebolehan muhakkam menikahkan seseorang itu saat kondisi dlarurat, dan tidak ada darurat selagi ada hakim  daerah tersebut.

{الموسوعة الفقهية جزء ٤١ ص ٢٤٨ المكتبة الشاملة}

وَقَالَ الشَّافِعِيَّةُ : وَلَوْ عُدِمَ الْوَلِيُّ وَالْحَاكِمُ فَوَلَّتْ مَعَ خَاطِبِهَا أَمْرَهَا رَجُلا مُجْتَهِدًا لِيُزَوِّجَهَا مِنْهُ صَحَّ لأَنَّهُ مُحَكَّمٌ ، وَالْمُحَكَّمُ كَالْحَاكِمِ ،

 وَكَذَا لَوْ وَلَّتْ مَعَهُ عَدْلا صَحَّ عَلَى الْمُخْتَارِ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ مُجْتَهِدًا لِشِدَّةِ الْحَاجَةِ إِلَى ذَلِكَ 

قَالَ فِي الْمُهِمَّاتِ : وَلا يَخْتَصُّ ذَلِكَ بِفَقْدِ الْحَاكِمِ بَلْ يَجُوزُ مَعَ وُجُودِهِ سَفَرًا وَحَضَرًا بِنَاءً عَلَى الصَّحِيحِ فِي جَوَازِ التَّحْكِيمِ ، 

قَالَ الْوَلِيُّ الْعِرَاقِيُّ : وَمُرَادُ الْمُهِمَّاتِ مَا إِذَا كَانَ الْمُحَكَّمُ صَالِحًا لِلْقَضَاءِ ،

 وَأَمَّا الَّذِي اخْتَارَهُ النَّوَوِيُّ أَنَّهُ يَكْفِي الْعَدَالَةُ وَلا يُشْتَرَطُ أَنْ يَكُونَ صَالِحًا لِلْقَضَاءِ فَشَرْطُهُ السَّفَرُ وَفَقْدُ الْقَاضِي.

Berkata Asy-Syafi'iyah ; Jika wali khos dan hakim tidak ada kemudian si wanita dan tunangannya memasrahkan urusan perwaliannya kepada seorang lelaki yang mencapai derajat mujtahid untuk menikahkannya maka hukumnya sah, karena orang tersebut menjadi pengganti hakim, sehingga hukumnya sama dengan hakim.

Dan Demikian juga, jika wanita tersebut bersama tunangannya memasrahkan urusan perwaliannya kepada seorang yang adil meskipun dia bukan Mujtahid, maka menurut qoul mukhtar hukumnya  sah, karena hal ini termasuk kebutuhan yang mendesak.

Disebutkan dalam kitab al-Muhimmat : bahwa hal itu (memasrahkan perwalian kepada Muhakkam) tidak diharuskan tanpa adanya hakim, bahkan boleh meskipun ada hakim, baik dalam keadaan hadir atau perjalanan, hal tersebut dibangun atas dasar bolehnya mengangkat hakim menurut qoul shohih.

Imam al-Wali al-Iroqiy berkata : Adapun yang dikehendaki dalam kitab al-Muhimmat adalah ketika seorang muhakkam patut dijadikan Qodli.

Adapun pendapat yang dipilih oleh imam Nawawi adalah seorang muhakkam cukup bersifat adil, tidak disyaratkan harus patut menjadi qodli, namun yang terpenting adalah syarat safar dan syarat tidak adanya seorang qodli (pihak KUA)

(شرح الياقوت النفيس ص ٥٨٧ دار المنهاج)

فالتحكيم هو ان يتفق الزوج والزوجة او غيرهما في دعوى على تحكيم شخص ليحكم في دعواهما .

 وهذاالتحكيم له شروط. تارة يكون في البلد الذي هما فيه قاض مجتهد موجود فلا يجوز التحكيم 

وتارة يكون القاضي قاض ضرورة كما اليوم فيجوز لهما ان يحكما رجلا مجتهدا او فقيها 

وتارة يكون ببلد ليس به قاض فلهما ان يحكما عدلا ويشهدا شاهدين ويتمّ العقد

 واما التولية فهي تولية المرأة وحدها عدلا في تزويجها ويشترط فيها فقد الولي الخاص والعام.

Tahkim adalah kesepakatan suami dan istri atau lainnya untuk mengangkat seseorang sebagai hakim dalam kepentingannya.

Tahkim (mengangkat muhakkam) memiliki beberapa ketentuan sebagai berikut :

(1). Jika disuatu daerah terdapat seorang qodli yang mencapai derajat mujtahid maka tidak boleh mengangkat muhakkam

(2). Jika disuatu daerah terdapat seorang qodli dlorurat (belum mencapai derajat mujtahid) seperti yang ada pada zaman sekarang maka boleh mengangkat muhakkam seorang mujtahid atau faqih (orang ahli fiqh beserta dalilnya)

(3). Jika di suatu daerah tidak terdapat qodli sama sekali maka boleh mengangkat muhakkam seseorang yang adil, dan mengangkat dua saksi maka sah aqadnya

Adapun tauliyah adalah mengangkat seseorang sebagai wali yang dilakukan oleh seorang wanita untuk menikahkan dirinya. Dalam hal ini disyaratkan tidak adanya wali khos (kerabat) dan wali 'am (pemerintah)._

📖 JAWABAN NO 2

Ayah Rina tidak berdosa karena tidak mau menikahkan Rina dengan Badrun. Karena Badrun merupakan tarikus sholat, lemah imannya, dan buruk perangainya.

☑ Cara Milih Menantu

قال حجة الإسلام الغزالي في الإحياء :

🌹 ويجب على الولي أيضا أن يراعي خصال الزوج 

ولينظر لكريمته فلا يزوجها ممن ساء خلقه أو خلقه أو ضعف دينه أو قصر عن القيام بحقها أو كان لا يكافئها في نسبها

 قال صلى الله عليه و سلم النكاح رق فلينظر أحدكم أين يضع كريمته 

Imam Ghozali berkata :

Diwajibkan kepada wali (orang tua atau yang menggantikannya) agar meneliti dan memperhatikan tingkah laku  calon menantunya. 

Hendaknya seorang wali berpikir matang untuk putri kemulyaanya, maka jangan pernah menikahkan putrinya pada seseorang yang buruk rupanya, jelek tingkah lakunya/perangainya, lemah agamanya, tidak bertanggung jawab atau tidak sepadan dalam nasabnya.

 Nabi SAW bersabda ; "Pernikahan itu bagaikan perbudakan, maka hendaknya seseorang memikirkannya dengan matang, kepada siapa ia akan memasrahkan putri kemuliaannya."

 🌹 والاحتياط في حقها أهم لأنها رقيقة بالنكاح لا مخلص لها

والزوج قادر على الطلاق بكل حال 

ومهما زوج ابنته ظالما أو فاسقا أو مبتدعا أو شارب خمر فقد جنى على دينه وتعرض لسخط الله لما قطع من حق الرحم وسوء الاختيار . 

Berhati-hati di dalam mempertimbangkan terpenuhinya  haq putrinya yang akan dinikahkan adalah hal yang sangat penting, karena setelah menikah putrinya bagaikan budak yang tak akan bisa lepas dari suaminya. 

Sedangkan  seorang suami bisa mentalaq  istrinya dalam setiap keadaan.

 Apabila seorang wali menikahkan putrinya dengan orang dholim, pelaku maksiat, pelaku bid'ah, dan peminum khomer maka sungguh ia telah mencoreng agamanya dan telah mendatangkan murka Allah karena ia telah menghancurkan haq keluarga dan sembrono dalam memilihkan suami putrinya.


Semoga bermanfaat

_________________________

احياء علوم الدين : ج ٢, ص ٤٢-٤٣ ، الهداية سورابايا

📖 JAWABAN NO 3

Rina tetap mendapatkan warisan, meskipun ayahnya mengatakan dia tidak akan diberi warisan. Karena hal tersebut tidak menyebabkan si Rina untuk tidak mendapatkan warisan..

(كفاية الاخيار ، جزء ١، صحفة ٣٢٨)

ﻭﻣﻦ ﻻ ﻳﺮﺙ ﺑﺤﺎﻝ ﺳﺒﻌﺔ اﻟﻌﺒﺪ ﻭاﻟﻤﺪﺑﺮ ﻭﺃﻡ اﻟﻮﻟﺪ ﻭاﻟﻤﻜﺎﺗﺐ ﻭاﻟﻘﺎﺗﻞ ﻭاﻟﻤﺮﺗﺪ ﻭﺃﻫﻞ اﻟﻤﻠﺘﻴﻦ.

Tujuh hal yang menyebabkan seseorang tidak mendapatkan warisan ;

1. Hamba sahaya

2. Budak yang merdeka apabila pemiliknya meninggal (mudabbar)

3. Budak yang melahirkan anak dari tuannya (ummul walad)

4. Budak yang akan dimerdekakan oleh majikannya apabila membayar sejumlah uang kepada majikanya dalam waktu yang telah ditentukan dengan jalan mengangsur (mukatab).

5. Pembunuh dari pewaris

6. Orang murtad (keluar dari agama Islam)

7. Perbedaan agama antara pewaris dan orang yang mewarisi

والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

👳‍♂ PENANYA :

Nama : Al-Wafi
Alamat : Mayang Jember

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemasrahan Mempelai Putra Bahasa Madura

Teks Bintang Pelajar

Rahasia Waktu Kelahiran (Ilmu Falak)