Assalamu’alaikum, Wr. Wb. Ketika seorang pemimpin negara tergolong zhalim, lalu ada pihak atau kelompok yang memberontak kepadanya, maka: 1. Bagaimanakah semestinya sikap kita (selaku rakyat) terhadap pemimpin tersebut, apakah wajib membelanya, menolongnya dari pemberontakan tersebut atau malah haram? 2. Benarkah Imam Malik melarang menolong pemimpin tersebut? Mohon penjelasannya, syukron... -------------------------- JAWABAN : Wa’alaikumussalam, Wr. Wb. Bismillahirrahmanirrahim, Kata “Zhalim” secara bahasa adalah meletakkan sesuatu pada selain tempatnya, dan berartikan kekejaman, melewati batas dan melenceng dari tujuan. Kemudian kata ini banyak digunakan sehingga setiap tindakan kesewenang-wenangan disebut dengan zhalim. Adapun hukum perbuatan zhalim ini adalah haram, baik berdasarkan Al-Qur`an ataupun Al-Hadits, yang di antara dalil yang menunjukkan atas keharamannya ialah firman Allah: ﺇِﻥَّ ﭐﻟّ...